
Dalam inspeksi mendadak Komisi 2 DPRD Klaten di tempat pemungutan retribusi galian C, di Desa Mipitan, Kecamatan Karangnongko, Klaten, tim sidak menemukan adanya kebocoran pajak galian c yang cukup besar, yaitu sekitar 50 persen dari target semestinya. Diduga kebocoran disebabkan banyaknya truk pengangkut pasir yang tidak mau membayar pajak yang besarannya 5 ribu rupiah untuk truk kecil dan 10 ribu rupiah untuk truk besar. Dari 500 truk yang lewat per harinya, hanya separohnya saja yang mau membayar pajak berupa retribusi galian C. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu warga, Jumakir, yang sering membantu pegawai pemungut pajak di portal Mipitan. Menurut Jumakir, jika saja seluruh armada pasir mau membayar retribusi, satu hari bisa mendapatkan uang retribusi hingga 5 juta, namun karena banyaknya truk yang tidak mau membayar retribusi satu hari hanya mendapatkan 1,5 juta saja. Selain itu, kebocoran pajak galian c juga dibenarkan oleh ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Kklaten, Andi Purnomo. Andi juga mengusulkan agar pemkab dalam hal ini DPPKAD mencari rekanan untuk mengelola pajak galian c, dengan target tertentu per tahunnya. Sementara tahun 2010 ini, Pemkab Klaten menargetkan PAD dari pajak galian c sebesar 1,8 miliar dari 1,4 miliar pada tahun 2009 kemarin.
















